Penyuluhan Hukum tentang Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir Sumatera Selatan

Authors

  • Erniwati Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • M. Tamudin Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Atika Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Gibtiah Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Dodi Irawan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Rr. Rina Antasari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Rio Husein Saputra Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Yoga Indra Pratama Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Puti Ramadhani Andrily Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author
  • Shexy Intan Pratama Sari Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang Author

DOI:

https://doi.org/10.30998/vt8scx76

Keywords:

Penyuluhan Hukum, Perkawinan Usia Anak

Abstract

Perkawinan usia anak merupakan fenomena kehidupan dalam masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun internasional. United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA), menyebutkan perkawinan usia anak di Indonesia mencapai 34%. Indonesia menempati urutan ke 3 dari 158 negara di dunia. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2024 menunjukkan bahwa masih ada perkawinan usia anak di Provinsi Sumatera Selatan yakni  Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sekaligus penyumbang urutsn ke dua tertinggi angka perkawinan anak. Berbagai hasil kajian pengabdian kepada masyarakat mengatakan perkawinan usia anak banyak mendatangkan dampak negatif dalam kehidupan antara lain mengganggu kesehatan reproduksi,tentang kekerasan dalam rumah tangga, rentang perceraian,gangguang emosional dan lain sebagainya. Dampak tersebut terjadi juga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan faktor penyebabnya bermacam-macam. Akar masalah dari faktor tersebut adalah budaya, beban ekonomi keluarga,lemahnya pemahaman agama, minimnya tingkat pendidikan masyarakat, kurang mendapatkan penyuluhan tentang perkawianan usia anak. Output dari kegiatan akan berkurangnya angka perkawinan usia anak, dan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan perkawinan usia anak. Sedangkan outcome kegiatan ini terwujud penduduk sehat menyambut Indonesia emas.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hazairin. (1986). Hukum kewarisan bilateral menurut al-Qur’an dan Hadits. Jakarta: Tinta Mas.

Indonesia. (1974). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indonesia. (1991). Kompilasi Hukum Islam (Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 jo. Keputusan Menteri Agama Nomor 154 Tahun 1991).

Syarifuddin, A. (2006). Hukum perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.

Jamaluddin. (2016). Buku ajar hukum perkawinan. Lhokseumawe: Unimal Press.

Yanti. (2018). Analisis faktor penyebab dan dampak pernikahan dini di Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Jurnal Ibu dan Anak, 6(2), November.

Mutiah, N. R. (2024). Analisis penyebab dan dampak pernikahan dini (Studi kasus di Desa Rejosari, Kecamatan Bojong). Misykat Al-Anwar: Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, 7(1).

Downloads

Published

2026-01-28

How to Cite

Penyuluhan Hukum tentang Perkawinan Usia Anak di Kabupaten Penukal Abad Lematang Ilir Sumatera Selatan. (2026). Jurnal PkM Pengabdian Kepada Masyarakat, 9(01), 183-197. https://doi.org/10.30998/vt8scx76