Penguatan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Perilaku LGBT di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.30998/yxzftq24Keywords:
Pancasila, Perilaku LGBT, Shock Teraphy, PencegahanAbstract
Adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat dan masuknya proses akulturasi menyebabkan dekadensi moral, salah satunya perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Beseksual, dan Transgender). Perkembangan LGBT semakin meningkat setiap tahunnya, pelaku kekerasan LGBT berusia antara 15 hingga 28 tahun. Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, sehingga keseluruhan peraturan perundang-undangan yang dibuat nilai-nilainya tidak boleh bertentangan dengan sila Pancasila. Sosialisai ini menggunakan metode ceramah dan tanya jawab dengan menggunakan media infocus projector dan pengisian kuesioner pre-test sebelum sosialisasi dan kuesioner post-test, serta kuesioner tingkat kepuasan peserta Pengabdian kepada Masyarakat setelah selesai sosialisasi. Hasil yang di dapatkan setelah kegiatan sosialisasi adalah bertambahnya pengetahuan peserta didik SMK Al-Ibrohimiyah tentang bentuk-bentuk perilaku LGBT dan cara mereduksinya. Dimana hasil post-test 86% peserta didik memahami bahaya LGBT, dan cara mereduksinya setelah mengikuti kegiatan sosialisai, dan 92% peserta didik menyatakan merasa puas dengan sosialisasi Penguatan Implementasi Nilai-Nilai Pancasila dalam Mencegah Perilaku LGBT di Era Digital. Tim Pengabdian kepada masyarakat juga memberikan narasi mengenai hukum pidana tentang pelaku LGBT agar peserta didik mengetahui ancaman hukuman penjara sebagai shock teraphy dalam dalam upaya untuk peningkatkan pemahaman, serta menjauhkan peserta didik dari perilaku LGBT, intervensi krisis jangka pendek, mendorong perubahan mendadak, dan meningkatkan motivasi untuk berubah.
Downloads
References
Hashela, R. (2016). LGBT dalam Perspektif Hukum Positif. Bagian Hukum Setda Kabupaten Tanah Laut. www.jdih.tanahlautkab.go.id.
Indonesia. (1915). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Terejemahan R. Soesilo. Bogor: Politeia.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842. Jakarta: Sekretariat Negara.
Kaelan. (2010). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Pradigma.
Martanti, I. Tanrere, S.B. & Susanto. (2022). Pendidikan Islam sebagai Solusi Pengobatan Kesehatan Jiwa bagi Homoseksual. Andragogi: Vol. 4 (1), 157-178.
Nasution, A.S. Lubis, S.A. & Mukti, A. (2019). Peran Pendidikan Agama Islam dalam Menghempang Perilaku Lesbian Gaybiseksual Transgender di Kota Medan. At-Tazakki, Vol. 3 (1), 143-158.
Pratama. Fahmi, R., Fatmawati. (2018). Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender: Tinjauan Teori Psikoseksual, Psikologi Islam dan Biopsikologi. Psikis: Jurnal Psikologi Islami, Vol. 4 (1), 27-34. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/ psikis.v4i1.2157.
Pratiwi, B. Situngkir, E.M. Sembiring, F.G. Ramadhan, R.N. Putri, S.D. Fadhilah, Y.R. Yunita. (2022). LGBT Bertopengkan Ham Yang Menjarah Karakteristik Pemuda Indonesia. Jurnal Multidisiplin Indonesia, Vol. 1 (3), 887-895.
Republik Indonesia. (2019). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1074 tentang Perkawinan. Jakarta: Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.
Rukiyati, dkk. (2013). Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Universitas Negeri Yogyakarta Pers.
Santoso, M. B. (2016). LGBT dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Share: Social Work Journal, 6 (2), 220.
Setiawan, W., & Sukmadewi, Y. D. (2017). Peran Pancasila pada Era Globalisasi Kajian terhadap Pancasila dan Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender) di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19 (1), 126-147.
Sudibyo, A. (2019). Kebijakan Kriminal Terhadap, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) Dikaitkan dengan Delik Kesusilaan di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Ilmu Hukum, 28- 41.
Suhartoni, T., Nafisah, S. J., & Yusri, N. F. (2025). Guidance and Counselling Services with Pancasila Values Intervention in Preventing Juvenile Delinquency Action. al-Tazkiah: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 14 (2), 67-87.
Suhartoni, T., Riswanto, D., & Nafisah, S. J. (2024). Islamic Counseling Interventions for Addressing LGBT Behavior in Accordance with Indonesian Legal Provisions. al-Tazkiah: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 13 (2), 25-38.
Verolyna, D. Syaputri, I.K. & Warsah, I. (2022). Perempuan Lesbian: Identifikasi Penyebab dan Metode Bimbingan. Hisbah: Jurnal Bimbingan Konseling dan Dakwah Islam. Vol. 19 (2), 179-198.
Wahyuni, N. Diniaty, A. & Meiza, A. (2020). Kompetensi Multikultural pada Konseling Lesbian Gay Biseksual dan Transgender dalam Perspektif Islam. Psikobuletin: Buletin Ilmiah Psikologi: Vol. 1 (2), 129-138. DOI: 10.24014/ pib.v1i2.9488.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tresna Suhartoni, Syifa Jauhar Nafisah, Nada Fristy Yusri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






